Sumber :
VIVA.co.id
- Sejumlah koperasi yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditengarai telah menjalin kerja sama dengan mitra asing di daerah. Dalam kerja sama tersebut ditemukan indikasi pelanggaran hukum seperti pencucian uang, transfer dana yang tidak tercatat dan pemanfaatan konsesi untuk dimainkan di bursa saham.
Kemitraan tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat koperasi berdasarkan UU No 25/1992 yang mengamanatkan koperasi harus dijalankan sebagai usaha bersama sekaligus gerakan rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
"Kemitraan tersebut terkesan menjebak manajemen koperasi dalam orientasi profit dan mengabaikan kepentingan/kesejahteraan anggota. Pemerintah perlu bertindak tegas, jika tidak koperasi akan menjadi ruang gelap transaksi dan investasi asing yang tidak transparan. Ujungnya, rakyat, daerah, dan negara dirugikan. Ini jelas berbahaya," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan, di Jakarta 15 Januari 2015.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010, IUP tidak bisa dipindah tangankan. Kementerian Koperasi perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Pemerintah Daerah untuk menertibkan kondisi ini.
Lebih jauh menurutnya hal ini menunjukkan Kemenkop belum optimal melakukan pembinaan sumber daya manusia, pembukaan akses modal yang mudah dan legal serta upaya peningkatan kapasitas manajemen dan kreativitas koperasi.
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Baca Juga :
Komisi II Bahas PKPU dengan KPU & Bawaslu
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :