Sumber :
VIVA.co.id
- Sejumlah koperasi yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditengarai telah menjalin kerja sama dengan mitra asing di daerah. Dalam kerja sama tersebut ditemukan indikasi pelanggaran hukum seperti pencucian uang, transfer dana yang tidak tercatat dan pemanfaatan konsesi untuk dimainkan di bursa saham.
Kemitraan tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat koperasi berdasarkan UU No 25/1992 yang mengamanatkan koperasi harus dijalankan sebagai usaha bersama sekaligus gerakan rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Lebih jauh menurutnya hal ini menunjukkan Kemenkop belum optimal melakukan pembinaan sumber daya manusia, pembukaan akses modal yang mudah dan legal serta upaya peningkatan kapasitas manajemen dan kreativitas koperasi.
"Ini harus jadi pekerjaan rumah pemerintah kalau ingin menjadikan koperasi lebih profesional dan sebagai gerakan ekonomi rakyat," ujar Heri. (www.dpr.go.id)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ini harus jadi pekerjaan rumah pemerintah kalau ingin menjadikan koperasi lebih profesional dan sebagai gerakan ekonomi rakyat," ujar Heri. (www.dpr.go.id)