Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Setelah pemerintah dua kali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY menyatakan, siap untuk menurunkan tarif angkutan umum untuk angkutan perkotaan, angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan taksi sebesar 5 persen.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan semua anggota Organda DIY dan disepakati penurunan tarif angkutan umum untuk wilayah DIY sebesar 5 persen dari tarif sebelumnya," kata Ketua DPD Organda DIY, Agus Andrianto, kepada
VIVA.co.id
, Rabu 21 Januari 2015.
Menurut dia, keputusan Organda DIY tersebut akan dikomunikasikan dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan DIY dan nantinya akan diajukan kepada gubernur DIY untuk segera disahkan.
"Sebelum ada surat keputusan dari gubernur DIY, maka tarif yang berlaku masih menggunakan tarif yang lama. Namun, setelah SK (surat keputusan) gubernur ada, maka tarif akan menyesuaikan SK gubernur," jelasnya.
Baca Juga :
YLKI Pertanyakan ke Mana Dana Subsidi BBM
Agus menambahkan, untuk biaya mengubah atau menyesuaikan tarif taksi pada argo setiap unit taksi membutuhkan biaya sekitar Rp150 ribu. Jika taksi yang ada di DIY mencapai 1.000, biaya yang harus ditanggung pengusaha taksi sangat mahal.
"Bayangkan jika pengusaha taksi punya 100 saja taksi, maka dibutuhkan dana Rp15 juta untuk mengubah argo taksi disesuaikan dengan kenaikan atau penurunan tarif," paparnya. (art)
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Agus menambahkan, untuk biaya mengubah atau menyesuaikan tarif taksi pada argo setiap unit taksi membutuhkan biaya sekitar Rp150 ribu. Jika taksi yang ada di DIY mencapai 1.000, biaya yang harus ditanggung pengusaha taksi sangat mahal.