Sumber :
- ANTARA FOTO/R. Rekotomo
VIVA.co.id
- Anggota Komisi IV DPR, Hermanto mendesak Presiden Joko Widodo agar mempertimbangkan kembali kebijakan merekrut Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mencukupi kekurangan tenaga penyuluh pertanian. Kebijakan itu akan menyebabkan puluhan ribu sarjana dan diploma pertanian yang sudah bekerja sebagai penyuluh pertanian honorer menjadi menganggur.
“Kalau Babinsa yang direkrut jadi tenaga penyuluh itu jumlahnya 50 ribu orang, maka sebanyak itu pula sarjana dan diploma pertanian yang akan menganggur”, ucapnya.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Pengenyampingan ini, tambahnya, bisa diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi untuk negara. “Kebijakan merekrut Babinsa berarti pula kebijakan PHK untuk THL TBPP”, katanya.
Akibat kebijakan itu, puluhan ribu THL TBPP kehilangan pekerjaan. “Akibat kehilangan pekerjaan, mereka akan jatuh miskin dan angka kemiskinan bertambah”, ungkapnya.
“Presiden Jokowi sadarlah, kebijakan merekrut Babinsa sebagai penyuluh pertanian akan menambah angka kemiskinan”, pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Akibat kebijakan itu, puluhan ribu THL TBPP kehilangan pekerjaan. “Akibat kehilangan pekerjaan, mereka akan jatuh miskin dan angka kemiskinan bertambah”, ungkapnya.