Bawa Sabu 3,2 Kg, Warga Malaysia Divonis Seumur Hidup

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Pemalsuan Obat di Indonesia Jauh di Bawah Afrika
- Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada dua terdakwa kasus narkoba, atas nama Teng Chuan Hui, warga negara Malaysia dan Hermanto Kusumo warga negara Indonesia.

Obat Ini Berbahaya Dikonsumsi Selama Bepergian

Sidang digelar terpisah dengan terdakwa pertama yang dihadirkan Teng Chuan Hui, kemudian dilanjutkan sidang berikutnya dengan terdakwa Hermanto.
Ayam Ini Berdampak Buruk Bagi Tubuh


Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah membawa narkoba jenis sabu-sabu kristal seberat 3,2 kilogram ke Indonesia.


"Menyatakan terdakwa satu Teng Chuan Hui bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Lilik Sugiartono saat memimpin sidang, Rabu, 21 Januari 2015.


Persidangan kasus ini semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, namun persidangan baru digelar pada pukul 17.00 WIB. Kedua terdakwa tampak gelisah saat menanti gilirannya menjalani sidang putusan hakim.


Dalam pertimbangannya, Hakim Lilik menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar tidak kejahatan narkotika dengan membawa narkotika jenis sabu seberat 3.2 kilogram yang dikemas dalam 12 paket dalam sebuah tas.


Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menutut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Menurut Hakim Lilik, tidak ada satu orang pun yang bisa mengambil nyawa seseorang, kecuali Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga majelis menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada dua terdakwa.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rizal mengaku belum dapat memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak. Rizal mengaku akan berkordinasi dengan atasannya terkait dua terdakwa yang divonis seumur hidup.


Majelis memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan banding.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya