Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Polisi Andayono, hari ini kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan, calon tunggal Kapolri.
Pemanggilan Irjen Andayono merupakan panggilan yang kedua, setelah pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI
Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (ren)
Halaman Selanjutnya
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI