Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id -
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan segera menyandera atau
gijzeling
terhadap sembilan orang penanggung pajak yang mengemplang kewajiban pajaknya hingga saat ini. Total tunggakan pajak yang harus dibayar sebesar Rp13,6 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo, Selasa 27 Januari 2015, mengungkapkan bahwa kesembilan penanggung pajak itu terdiri atas lima wajib pajak (WP) badan dan satu WP orang pribadi. Dalam kasus ini, lima wajib pajak badan itu terdiri atas delapan penanggung pajak.
Proses gelar perkara pembahasan kasus tersebut telah selesai. Eksekusi tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan.
"Untuk
gijzeling
kami sudah sampaikan ke Pak Menteri sedang dalam proses di Kemenkeu," kata Mardiasmo.
Baca Juga :
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
Baca Juga :
Ribuaan Orang Padati Sosialisasi Tax Amnesty
Hingga proses itu dilakukan, kesembilan WP ini belum juga menyelesaikan pembayaran pajaknya sehingga harus dilakukan penyanderaan.
Kesembilan WP itu akan ditahan di lembaga pemasyarakatan milik Kementerian Hukum dan HAM hingga negara selesai menjual aset WP sesuai dengan pajak yang ditanggung.
Mardiasmo menambahkan, selain kesembilan orang tersebut, Ditjen Pajak juga segera menggelar perkara untuk kasus sama, yang dilakukan oleh empat orang penanggung pajak WP badan. Total tagihan pajak yang belum dibayarkan Rp15,51 miliar.
"Pokoknya fokus kami ke penerimaan," katanya. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kesembilan WP itu akan ditahan di lembaga pemasyarakatan milik Kementerian Hukum dan HAM hingga negara selesai menjual aset WP sesuai dengan pajak yang ditanggung.