Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi berencana akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Budi Gunawan. Calon tunggal Kapolri itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan bahwa Budi Gunawan akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik pada Jumat 30 Januari 2015.
"Benar, besok BG (Budi Gunawan) diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 29 Januari 2015.
Priharsa menyebut, surat panggilan terhadap Budi Gunawan sudah dilayangkan sejak awal pekan ini. Budi Gunawan diharapkan dapat kooperatif dalam panggilan perdananya itu.
"KPK mengharapkan yang bersangkutan bisa kooperatif, dalam hal ini hadir memenuhi panggilan penyidik," tukas dia.
Baca Juga :
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.