- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Peraturan Presiden (Perpres) soal perbaikan dan penyederhanaan keorganisasian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera dikeluarkan Presiden.
Di temui kantornya, Jumat 30 Januari 2015, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, salah satu perubahannya, yaitu eselon II akan dikurangi. Sehingga, bisa lebih efisien dalam mengakselerasi kinerja instansi penerimaan negara tersebut.
"Ditjen Pajak itu punya 49 eselon II. Sehingga, rentan kendali terlalu luas. Perlu diperbaiki ada player tambahan untuk memperbaiki hal tersebut," ujarnya.
Terkait dengan perbaikan organisasi tersebut, saat ini, sedang difinalisasi di Sekretariat Negara. Dia berharap, dapat segera dikeluarkan, sehingga target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.300 trilun dapat terpenuhi oleh direktorat yang dipimpin Sigit Priadi Pramudito itu.
"Ya, secepatnya. Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) sudah oke," Bambang menegaskan.
Perubahan lainnya, lanjut Bambang, nantinya Dirjen Pajak akan didampingi oleh tiga deputi. (asp)
Baca juga: