Terlalu Gemuk, Eselon II Ditjen Pajak Bakal Dipangkas

Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Peraturan Presiden (Perpres) soal perbaikan dan penyederhanaan keorganisasian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera dikeluarkan Presiden.

Di temui kantornya, Jumat 30 Januari 2015, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, salah satu perubahannya, yaitu eselon II akan dikurangi. Sehingga, bisa lebih efisien dalam mengakselerasi kinerja instansi penerimaan negara tersebut.

"Ditjen Pajak itu punya 49 eselon II. Sehingga, rentan kendali terlalu luas. Perlu diperbaiki ada player tambahan untuk memperbaiki hal tersebut," ujarnya.

Terkait dengan perbaikan organisasi tersebut, saat ini, sedang difinalisasi di Sekretariat Negara. Dia berharap, dapat segera dikeluarkan, sehingga target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.300 trilun dapat terpenuhi oleh direktorat yang dipimpin Sigit Priadi Pramudito itu.

"Ya, secepatnya. Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) sudah oke," Bambang menegaskan.

Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?

Perubahan lainnya, lanjut Bambang, nantinya Dirjen Pajak akan didampingi oleh tiga deputi. (asp)


Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan

Baca juga:

Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target

Presiden Jokowi saat Sosialisasi Tax Amnesty.

Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji

Akan dibuat sama seperti kawasan ekonomi khusus.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016