Sumber :
- VIVAnews/Ramond EPU
VIVA.co.id
- Usai Kementerian Perdagangan melarang penjualan pakaian bekas impor, setidaknya satu pedagang mulai menutup usahanya dan tidak lagi memperdagangkan pakaian yang diduga dapat menularkan berbagai penyakit.
"Sudah ada satu pedagang yang berada di kawasan Ring Road Selatan Yogyakarta, tepatnya di Padokan, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, yang memilih menutup usahanya berjualan pakaian bekas impor," kata Sulistiyanto, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pemkab Bantul, DIY, Rabu 11 Februari 2015.
Baca Juga :
Pengusaha Tolak Perdagangan Pakaian Bekas Impor
Sulis menjelaskan, pihaknya juga telah menerima surat edaran dari Kementerian Perdagangan terkait larangan penjualan pakaian bekas impor.
"Yang sudah kami datangi jika nantinya masih berjualan, maka dengan adanya surat edaran ada payung hukum untuk menindak tegas pedagang baju bekas impor yang masih nekat berjualan," tuturnya.
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
"Yang sudah kami datangi jika nantinya masih berjualan, maka dengan adanya surat edaran ada payung hukum untuk menindak tegas pedagang baju bekas impor yang masih nekat berjualan," tuturnya.