Sumber :
VIVA.co.id -
Setelah pengadilan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan, Komisi III DPR akan menyurati Presiden Joko Widodo. Isinya, mereka minta agar Jokowi segera melantik calon kapolri itu.
Menurut Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, surat itu akan dilayangkan kepada presiden melalui pimpinan DPR.
"Silakan Presiden atau pihak mana pun mengambil langkah. Kalau tidak sesuai hukum, maka Komisi III akan mengambil langkah-langkah yang sesuai hukum," kata Aziz.
Aziz mengingatkan adanya surat Presiden Joko Widodo pertanggal 9 Januari 2015. Inti isi surat, pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri untuk secepatnya diproses, dan memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri.
Menurut Azis, dengan begitu maka sudah seharusnya Komjen Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri.
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Aziz mengingatkan adanya surat Presiden Joko Widodo pertanggal 9 Januari 2015. Inti isi surat, pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri untuk secepatnya diproses, dan memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri.