RUU Pilpres

Lobi Sepakati Angka 20 Persen Kursi

VIVAnews – Lobi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden akhirnya mencapai kata sepakat sehingga tidak perlu voting lagi di rapat paripurna DPR, 30 Oktober 2008 besok.

Nathan Tjoe-A-On Paling Dipuji Netizen, Marselino Ferdinan Jadi Sasaran Kritik

Lobi yang berlangsung, 28 Oktober 2008 semalam di Hotel Santika, Jakarta akhirnya menyepakati seorang capres/cawapres harus mendapat dukungan dari parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi di DPR sebanyak 20 persen atau memperoleh 25 persen di Pemilu 2009.

Sedangkan untuk rangkap jabatan disepakati untuk tidak dibuat ketentuan dalam UU Pilpres. “Namun semangatnya dimasukkan ke dalam penjelasan,” kata Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan, melalui pesan singkat, Rabu 29 Oktober 2008. Rapat paripurna DPR besok tinggal mengesahkan RUU Pilpres menjadi undang-undang tanpa melalui voting.

Terpopuler: Jogja Fashion Week 2024 Kembali Digelar hingga Fakta Vaksin AstraZeneca Bikin Geger

Dengan kesepakatan ini, maka akan segera terlihat koalisi parpol tak lama lagi, karena jika mengacu pada Pemilu 2004 lalu, tidak satu pun parpol yang bisa memperoleh kursi sebanyak 20 persen atau parpol yang bisa meraih 25 persen suara. Partai Golkar yang memenangkan Pemilu 2004 pun hanya memperoleh suara 21,58 persen dan meraih 128 kursi di DPR.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte Kita

Menko Luhut tegaskan, Indonesia tidak perlu khawatir dengan ketatnya persaingan ekonomi global saat ini.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024