Soal Pimpinan Baru KPK, Komisi III DPR Tunggu Surat Jokowi

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • REUTERS/Olivia Harris
VIVA.co.id -
Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK
Selain memutuskan nasib Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Presiden Joko Widodo dalam konfrensi pers kemarin, Rabu 18 Februari 2015, juga menentukan posisi pimpinan KPK.

Tolak Revisi UU KPK, Gerindra Nyatakan Bukan Cari Muka

Jokowi memberhentikan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena menjadi tersangka dalam kasus hukum yang menjerat mereka. Kemudian, mengangkat tiga Pelaksana Tugas pimpinan KPK yaitu Taufiqurahman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi.
Komisi III Nilai Deponering Kasus AS dan BW Tidak Perlu


Atas kebijakan tersebut, Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin mengaku belum bisa bersikap. Karena, apa yang disampaikan Jokowi adalah baru secara lisan.


"Saya belum bersikap, kan nunggu Perppu-nya dulu bagaimana. Apanya mau bersikap kalau cuma ngomong (konferensi pers) tok," kata Aziz saat dihubungi
VIVA.co.id,
Kamis 19 Februari 2015.


Tak berbeda dengan persoalan calon kapolri, Aziz juga memilih menunggu surat resmi penjelasan dari Jokowi. Setelah itu, Komisi III sebagai komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, serta keamanan baru bisa menentukan langkah resmi.


"Ya sama saja (sikapnya). Itu nunggu suratnya masuk dulu," kata Aziz. (ren)


Baca Juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya