Sumber :
VIVA.co.id -
Komisi V DPR RI meminta Kemenhub meberikan sanksi tegas bagi maskapai yang kerap menunda atau delay penerbangan sehingga menelantarkan penumpang dalam revisi Permenhub No.77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia menilai pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Permenhub 77 tahun 2011 tidak memberikan efek jera kepada maskapai seperti Lion Air. Sebaliknya, aturan ini kerap dilanggar karena tidak ada sanksi bagi maskapai yang melanggarnya.
“Ini karena tidak ada sanksi bagi maskapai yang kerap menunda atau delay penerbangan membuat aturan. Akibatnya, penumpang dirugikan. Karena itu, kami minta dalam revisi Permenhub ini nantinya ada pasal yang memuat tentang sanksi tegas bagi maskapai yang melanggar aturan,” kata Yudi.
Selain sanksi tegas, Yudi juga meminta agar revisi Permenhub 77 tahun 2011 juga memuat tentang aturan batasan waktu pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada penumpang dan angkutan barang yang terlambat. Hal ini perlu untuk menjamin ahk-hak penumpang yang telah dirugikan akibat keterlambatan penerbangan.
“Dalam Permenhub 77 belum diatur soal batasan waktu pemberian kompensasi. Ini jelas merugikan penumpang. Seperti yang terjadi saat kisruh Lion Air ini," ujarnya.
Baca Juga :
Lion Publikasikan 14 Nama Pilot yang Dipecat
Baca Juga :
Lion Air Pecat 14 Pilot, Dianggap Pembangkang
“Kami mendesak Menhub untuk memberikan sanksi tegas pada Lion Air untuk kekisruhan kemarin. Tidak hanya teguran saja. Karena ini sudah berkali-kali dilakukan oleh Lion Air. Kami minta ada evaluasi terhadap Lion Air. Jika memang terbukti tidak mampu dan tidak bisa memperbaiki performanya, cabut saja sebagian izin rutenya. Jangan hanya rute baru yang dicabut. “ kata Yudi.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Kami mendesak Menhub untuk memberikan sanksi tegas pada Lion Air untuk kekisruhan kemarin. Tidak hanya teguran saja. Karena ini sudah berkali-kali dilakukan oleh Lion Air. Kami minta ada evaluasi terhadap Lion Air. Jika memang terbukti tidak mampu dan tidak bisa memperbaiki performanya, cabut saja sebagian izin rutenya. Jangan hanya rute baru yang dicabut. “ kata Yudi.