Sumber :
VIVA.co.id -
Komisi V DPR RI meminta Kemenhub meberikan sanksi tegas bagi maskapai yang kerap menunda atau delay penerbangan sehingga menelantarkan penumpang dalam revisi Permenhub No.77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia menilai pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Permenhub 77 tahun 2011 tidak memberikan efek jera kepada maskapai seperti Lion Air. Sebaliknya, aturan ini kerap dilanggar karena tidak ada sanksi bagi maskapai yang melanggarnya.
Baca Juga :
Sering Delay, Besok Menhub Akan Panggil Lion Air
“Dalam Permenhub 77 belum diatur soal batasan waktu pemberian kompensasi. Ini jelas merugikan penumpang. Seperti yang terjadi saat kisruh Lion Air ini," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kisruh keterlambatan penerbangan Lion Air Rabu—Sabtu lalu, sedikitnya ada 214 penerbangan Lion Air di 20 rute domestic yang terganggu dan menyebabkan lebih dari 6000 penumpang terlantar dibeberapa bandara.
Terkait dengan hal itu, Yudi juga mendesak kepada Kemenhub untuk memberikan sanksi tegas pada Lion Air. Terlebih, selama krisis keterlambatan penerbangan tersebut tidak ada itikad baik dari managemen Lion Air untuk memberikan informasi dan pelayanan kepada penumpangnya. Bahkab, pihak AP II dan Kemenhub mengaku kesulitan untuk berkoordinasi dengan pihak managemen Lion Air.
“Kami mendesak Menhub untuk memberikan sanksi tegas pada Lion Air untuk kekisruhan kemarin. Tidak hanya teguran saja. Karena ini sudah berkali-kali dilakukan oleh Lion Air. Kami minta ada evaluasi terhadap Lion Air. Jika memang terbukti tidak mampu dan tidak bisa memperbaiki performanya, cabut saja sebagian izin rutenya. Jangan hanya rute baru yang dicabut. “ kata Yudi.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, dalam kisruh keterlambatan penerbangan Lion Air Rabu—Sabtu lalu, sedikitnya ada 214 penerbangan Lion Air di 20 rute domestic yang terganggu dan menyebabkan lebih dari 6000 penumpang terlantar dibeberapa bandara.