Hakim Ungkap Peran Zulkifli Hasan dalam Suap Gubernur Riau

Zulkifli Hasan Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id -
Soal Pilkada Kembali ke DPRD, Ini Kata Ketua MPR
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung, telah dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Senin, 23 Februari 2015.

Zulkifli Hasan: Posisi Ketua DPR Hak Golkar, Kita Hormati

Majelis menilai bahwa Gulat telah terbukti memenuhi dakwaan primer yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Umum PAN Wacanakan Revisi UU Pilkada


Hakim Anggota, Djoko Subagyo menuturkan, Gulat telah memenuhi unsur memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara, yang dalam hal ini adalah Annas Maamun selaku Gubernur Riau.


"Gulat Manurung terbukti memberikan uang 156 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta kepada Annas Maamun. Sedangkan Annas Maamun adalah Gubernur Riau yang merupakan penyelenggara negara," kata Hakim Djoko, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.


Pada analisis yuridisnya, hakim menyebut dari hasil persidangan diperoleh fakta bahwa Menteri Kehutanan pernah mengeluarkan SK.673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.


Menteri Kehutanan kemudian memberikan kesempatan pada Annas Maamun untuk mengajukan revisi terkait SK tersebut.


Gulat yang mengetahui hal tersebut kemudian meminta agar kawasan perkebunan sawit miliknya dan teman-temannya kelola, serta area kebun sawit PT Duta Palma dimasukan ke dalam surat usulan revisi.


Atas pengusuran hal tersebut, Annas Maamun meminta uang Rp2,9 miliar ke Gulat. Tapi Gulat hanya menyanggupi 156 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta.


"Pada kenyataannya, Annas Maamun tidak hanya memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung, teman-temannya, dan PT Duta Palma, tetapi juga memasukkan areal kebun miliknya ke dalam surat usulan revisi yang disampaikan kepada Menhut. Padahal, areal tersebut tidak masuk dalam rekomendasi tim terpadu," kata Hakim Djoko.


Selain itu, hakim juga menilai bahwa usulan revisi terkait SK Menteri Kehutanan juga membuat peluang terjadinya suap pengurusan lahan tersebut.


"Di sisi lain Menteri Kehutanan ‎juga memberikan peluang atau harapan apakah akan mengajukan revisi surat keputusan tersebut. Jika bukan kerena itu, Annas Maamun, terdakwa dan teman-teman terdakwa tidak akan mengusulkan revisi tersebut," ujar Hakim Djoko.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya