Ini Tantangan Penerapan Konten Lokal Sektor Migas

Kapal Tanker Penyuplai Elpiji Pertamina
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pemerintah akan memberikan insentif berupa keringanan pajak kepada pelaku industri di sektor migas yang menerapkan muatan lokal minimal 60 persen dalam kandungan produknya.

Sunat APBN, Proyek Infrastruktur Migas Ditunda Tahun Depan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, jika tak melaksanakan ketentuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 60 persen, pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelaku industri migas tersebut.

"Kalau TKDN-nya tidak sesuai dengan yang ditetapkan dan masih pakai dari luar, kami akan memberikan sanksi teguran. Paling ringan, ya sanksi administratif," ujar Wiratmaja di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2015.

Proyek Blok Masela Diminta Dipercepat

Ia menjelaskan, ada sekitar dua ribu perusahaan yang menyediakan barang dan jasa di sektor migas. Selain itu, ada 300 produsen dalam negeri yang bisa diprioritaskan. Meski begitu, peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan usaha hulu migas masih mengalami sejumlah kendala.

"Ada beberapa kebijakan yang harus disinkronkan, antara lain kebijakan pembangunan smelter di Indonesia, harus dimanfaatkan untuk tumbuhnya industri baja nasional sebagai bahan baku industri wellhead, pipa alir, pumping unit, casing, dan tubing."

Baca juga:

Jelang Rilis Data Produksi, Harga Minyak Dunia Naik
Bobby Gafur Umar.

Bakrie Dapat Proyek Rp1,4 Triliun di Blok Madura

Bisnis manufaktur masih bisa bergerak di tengah lesunya sektor migas.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016