- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pemerintah dapat tambahan penerimaan pajak sedikitnya sebesar Rp500 miliar dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan mulai 1 April 2015.
Di kantornya, Rabu 4 Maret 2015, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan bahwa penerimaan yang didapatkan tidak terlalu besar karena baru diterapkan menjelang pertengahan tahun ini.
"Kalau makin mundur lagi, ya, mundur lagi targetnya," ujarnya.
Pengenaan pajak jalan tol ini, menurut Mardiasmo, adalah hal yang wajar. Pengguna jalan bebas hambatan itu juga dinilai mayoritas masyarakat mampu.
"Bagi pengendara mobil khususnya yang mewah kan tidak terlalu pengaruh, kecuali itu PPN untuk kaki lima," jelasnya.
Mardiasmo memastikan, penerimaan pajak yang diterima negara akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan, sesuai dengan arahan presiden. Karena itu, dirinya berharap, masyarakat dapat mendukung upaya peningkatan penerimaan negara tersebut.
"Penerimaan pemerintah ini juga untuk kepentingan Infrastruktur buat masyarakat," lanjut Mardiasmo. (ren)
![vivamore="Baca Juga :"]