Alasan Kementerian PU Belum Restui Pajak Jalan Tol

Kenaikan Tarif Tol
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Tarif Tol Bali Mandara Naik per November, Ini Penjelasannya
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan masih menunggu peraturan menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menerapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen tarif tol pada April mendatang. Apa yang menjadi pertimbangan? 

Jasa Marga Bantah Tuduhan Ada Mafia Pembobol Uang Tol
Direktur Peraturan Perpajakan I, Irawan, Kamis 5 Maret 2015, mengatakan Permen PU-Pera itu belum dikeluarkan, karena kementerian itu masih menghitung kenaikan tarif tol yang juga akan dilakukan pada tahun ini. 

Tarif Tol Dipajaki, Diprediksi Kecil Pengaruhnya ke Inflasi
"Berdasarkan Undang-undang tarif tol disesuaikan dua tahun sekali ini. Nah, tahun ini akan dilakukan. Karena berbarengan dengan pajak, maka sedang dikaji," katanya. 

Sosialisasi kebijakan ini sudah dilakukan dengan sedikitnya 36 operator jalan tol yang ada saat ini. Masukan yang diperoleh antara lain, kenaikan tarif tol diminta dinaikan secara bertahap.

Dengan kata lain, tidak harus bersamaan dengan pengenaan pajak yang akan mulai diterapkan April mendatang. Hal ini, demi meredam dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan itu. 

Di sisi lain, menurut Irawan, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU-Pera masih mempertimbangkan penyesuaian kenaikan tarif tol yang akan ditetapkan. Sebab, dengan pengenaan pajak ini, tarif tol yang berlaku akan menjadi keriting, atau tidak bulat angkanya.

Ia mencontohkan, tarif tol Rp5.500, jika dikenakan pajak 10 persen menjadi Rp6.050. "Di aturan Jalan tol itu harus dibulatkan ke atas atau ke bawah, dan kalau biasanya ada kenaikan tarif perlu pembulatan, perlu ada Permen PU-Pera," katanya. 

Sejauh ini, ia melanjutkan, para pengusaha jalan tol tidak keberatan dengan pengenaan pajak tersebut. Namun, yang menjadi perhatian adalah peningkatan fasilitas jalan tol itu sendiri. 

"Sebenarnya, masalah fasilitas yang di dapat seperti macet jalan berlobang dan macam-macamnya itu dikeluhkan," ujarnya. 

Teknis penerapan aturan pajak ini juga tidak sulit. Para Operator pun telah siap untuk menerapkannya. "Dari sisi pengusaha, paling hanya mengubah aplikasi sedikit ditambah PPN 10 persen," kata dia. (asp)


![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya