VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan merevisi aturan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham setelah Idul Fitri. Revisi terutama untuk aturan jangka waktu pencatatan saham perdana (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Bapepam-LK Fuad Rachmany mengatakan, Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK akan mengkaji beberapa aturan untuk direvisi. “Banyak sekali peraturan yang akan direvisi. Kami berharap bisa mulai mengkajinya setelah Lebaran,” kata dia di Jakarta, akhir pekan lalu.
Perubahan aturan tersebut, tambah Fuad, terutama terkait dengan jangka waktu. Saat ini, peraturan pendaftaran IPO mewajibkan perusahaan mengumumkan ringkasan prospektus kepada publik dua hari pascapendaftaran kepada otoritas pasar modal.
Namun, aturan baru akan menyebutkan, pernyataan pendaftaran perusahaan akan ditelaah dulu di Bapepam-LK. Prospektus akan dipublikasikan jika penjatahannya sudah final serta dalam format yang bagus. “Peraturan itu dibuat supaya informasi yang dipublikasikan hanya satu kali, tidak perlu dua atau tiga kali,” jelas dia.
Fuad mengungkapkan, peraturan yang sama sudah diterapkan di negara lain, sehingga perubahan aturan sebenarnya bukan hal baru.
Dalam pandangan dia, aturan yang sedang dikaji perubahannya adalah jangka waktu masa penawaran. Saat ini, berdasarkan peraturan, masa penawaran adalah tiga hari. Dengan aturan baru, perusahaan yang telah menyelesaikan penawaran sebelum tiga hari bisa langsung menutup masa penawarannya.
Perubahan juga akan dilakukan pada masa efektif. Perusahaan yang telah memeroleh pernyataan efektif akan memiliki waktu lebih panjang hingga listing di BEI. Bapepam-LK akan memberi kebebasan hingga beberapa bulan, asalkan perusahaan belum memasuki masa penawaran umum. “Bila kondisi pasar sedang tidak bagus, calon emiten bisa menunda penawaran umumnya. Tapi, saya belum bisa mengungkapkan berapa bulan batasannya,” tegas Fuad.
Fuad mengakui, revisi tersebut merupakan perubahan mendasar. Revisi akan sangat bermanfaat jika pasar bursa sedang menurun seperti beberapa pekan lalu.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Badko HMI Jabodetabeka Banten Ultimatum Kadis PUPR Banten Tak Laporkan Harta ke LHKPN KPK
Banten
16 menit lalu
Organisasi Mahasiswa Badko HMI Jabodetabeka Banten Ultimatum Kadis PUPR Banten Arlan Marzan yang Tak Laporkan Harta ke LHKPN KPK, Begini Pernyataannya.
Jelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak 2024, Bey Machmudin selaku PJ (Pejabat) Gubernur Jawa Barat menegaskan beberapa hal kepada para Aparatur Sipil Negara (A
6 Langkah Mudah Cara Membuat Rumah di Minecraft!
Gadget
18 menit lalu
Membangun rumah pertama di Minecraft memerlukan persiapan bahan, pemilihan lokasi yang tepat, konstruksi dinding dan atap, pemasangan pintu dan jendela, penempatan meja k
200 Calon Jemaah Haji Situbondo Gagal Berangkat
Jatim
18 menit lalu
Kuota atau jatah pemberangkatan calon jemaah haji Situbondo yang belum terisi sesuai kuota yang tersedia tersebut akan diisi oleh calon haji dari luar Situbondo.
Selengkapnya
Isu Terkini