Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Selain memperketat berbagai aturan guna menggenjot penerimaan pajak, Kementerian Keuangan juga akan mengeluarkan insentif untuk menggairahkan iklim investasi di Indonesia. Paling lambat April mendatang, ada dua perubahan insentif pajak dan satu aturan baru yang akan dikeluarkan.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, Jumat 6 Maret 2015, menyatakan bahwa aturan pertama yang akan dikeluarkan adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2011 tentang insentif pajak berupa
tax allowance
.
Secara garis besar ada tiga kriteria investasi yang dapat menikmati fasilitas pengurangan pajak ini.
Yaitu, untuk kegiatan perluasan investasi di Indonesia, investasi yang intensif dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, dan untuk investasi yang berorientasi ekspor.
"Revisi
tax allowance,
bukan pada sektornya, tapi kriterianya. Kalau dulu mempersulit diri sendiri dan membuat investor susah," ujar Bambang di Jakarta.
Revisi aturan yang akan dikeluarkan lainnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 tentang
tax holiday,
atau pengurangan PPh badan bagi industri pionir. Tidak ada perubahan terkait kriteria sektor yang berhak mendapatkan.
"Periodenya direlaksasi, namanya diubah pengurangan pajak penghasilan, akan buat klausal yang mengatakan, kalau ada perusahaan yang tidak memenuhi syarat, otomatis dapat
tax allowance
," katanya.
Baca Juga :
Franky Sibarani Titip Hal Ini ke Thomas Lembong
"Ada zona pengelolaan ekspor di sana, seperti Kawasan Berikat, lebih ke IT yang mengawasi. Tetap, ada pagar untuk membatasi mana yang masuk KEK, mana yang tidak," kata dia.
Ia berharap, dengan insentif ini, dapat mendorong investasi masuk ke Indonesia. Khususnya yang menciptakan lapangan kerja dan memberikan nilai tambah.
"Kami harapkan dunia usaha dapat memahami bukan hanya fokus ke pajak, tapi investasi," kata Bambang.![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
"Ada zona pengelolaan ekspor di sana, seperti Kawasan Berikat, lebih ke IT yang mengawasi. Tetap, ada pagar untuk membatasi mana yang masuk KEK, mana yang tidak," kata dia.