Sumber :
VIVA.co.id
- Pembentukan Gugus Tugas Pendidikan Anti Kekerasan oleh Kemendikbud mendapatkan apresiasi dari salah satu anggota Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat.
Surahman menjelaskan, pembentukan Gugus Tugas Pendidikan Anti Kekerasan adalah langkah positif untuk menjauhkan dunia pendidikan dari tindakan kekerasan. "Tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tidak bisa dibenarkan, dengan dalih apa pun," ujar Surahman, di Jakarta, Kamis 12 Maret 2015.
Menurut dia, saat ini ada pemahaman di dunia pendidikan yang menganggap pendisiplinan dalam bentuk kekerasan adalah hal yang wajar. "Padahal, pembenaran untuk melakukan kekerasan sebagai bentuk disipliner baik sifatnya verbal maupun fisik, merupakan pelanggaran hukum,” ujar Surahman.
Karena itu, menurut Surahman, siapa pun yang melakukan kekerasan baik fisik maupun nonfisik merupakan pelanggaran hukum yang semestinya mendapatkan juga sanksi hukum.
"Bentuk pendisiplinan dengan kekerasan seperti itu hanya akan menghentikan perilaku sesaat. Siswa hanya akan takut dengan kekerasan itu sendiri, bukan dari akibat ketidakdisiplinan itu sendiri," tuturnya.
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :