DPR Apresiasi Gugus Tugas Pendidikan Anti Kekerasan

Anggota Komisi X DPR RI Surahman Hidayat
Sumber :
VIVA.co.id
- Pembentukan Gugus Tugas Pendidikan Anti Kekerasan oleh Kemendikbud mendapatkan apresiasi dari salah satu anggota Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat.


Surahman menjelaskan, pembentukan Gugus Tugas Pendidikan Anti Kekerasan adalah langkah positif untuk menjauhkan dunia pendidikan dari tindakan kekerasan. "Tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tidak bisa dibenarkan, dengan dalih apa pun," ujar Surahman, di Jakarta, Kamis 12 Maret 2015.


Menurut dia, saat ini ada pemahaman di dunia pendidikan yang menganggap pendisiplinan dalam bentuk kekerasan adalah hal yang wajar. "Padahal, pembenaran untuk melakukan kekerasan sebagai bentuk disipliner baik sifatnya verbal maupun fisik, merupakan pelanggaran hukum,” ujar Surahman.
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius


Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Karena itu, menurut Surahman, siapa pun yang melakukan kekerasan baik fisik maupun nonfisik merupakan pelanggaran hukum yang semestinya mendapatkan juga sanksi hukum.

Komisi IV Minta Pemerintah Cabut Subsidi Benih Padi

"Bentuk pendisiplinan dengan kekerasan seperti itu hanya akan menghentikan perilaku sesaat. Siswa hanya akan takut dengan kekerasan itu sendiri, bukan dari akibat ketidakdisiplinan itu sendiri," tuturnya.


Pendidikan di Indonesia harus menghadirkan konsep pendidikan yang humanis, yaitu pendidikan yang mengandung nilai pembelajaran yang menghargai siapa saja yang terlibat. "Saatnya guru memperlakukan anak secara manusiawi. Guru harus memandang bahwa siswa adalah manusia yang sedang berada dalam taraf perkembangan," ujar Surahman.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya