Sumber :
VIVA.co.id
- Pembentukan Gugus Tugas Pendidikan Anti Kekerasan oleh Kemendikbud mendapatkan apresiasi dari salah satu anggota Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat.
Surahman menjelaskan, pembentukan Gugus Tugas Pendidikan Anti Kekerasan adalah langkah positif untuk menjauhkan dunia pendidikan dari tindakan kekerasan. "Tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tidak bisa dibenarkan, dengan dalih apa pun," ujar Surahman, di Jakarta, Kamis 12 Maret 2015.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
"Bentuk pendisiplinan dengan kekerasan seperti itu hanya akan menghentikan perilaku sesaat. Siswa hanya akan takut dengan kekerasan itu sendiri, bukan dari akibat ketidakdisiplinan itu sendiri," tuturnya.
Pendidikan di Indonesia harus menghadirkan konsep pendidikan yang humanis, yaitu pendidikan yang mengandung nilai pembelajaran yang menghargai siapa saja yang terlibat. "Saatnya guru memperlakukan anak secara manusiawi. Guru harus memandang bahwa siswa adalah manusia yang sedang berada dalam taraf perkembangan," ujar Surahman.
Halaman Selanjutnya
Pendidikan di Indonesia harus menghadirkan konsep pendidikan yang humanis, yaitu pendidikan yang mengandung nilai pembelajaran yang menghargai siapa saja yang terlibat. "Saatnya guru memperlakukan anak secara manusiawi. Guru harus memandang bahwa siswa adalah manusia yang sedang berada dalam taraf perkembangan," ujar Surahman.