Bea Cukai Resmi Keluarkan Paspor untuk Barang

Ilustrasi tiket pesawat dan paspor
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan mempermudah prosedur izin pengiriman barang dari luar atau dalam negeri yang sifatnya sementara. Barang yang akan dikirim saat ini hanya harus mengantongi paspor yang merupakan dokumentasi ekspor-impor sementara sistem ATA/CPD Carnet.

Kasubdit Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Agus Sudarmadi mengungkapkan, penyederhanaan aturan ini merupakan salah satu bentuk ratifikasi aturan internasional yang dilakukan pihaknya. Paspor ini  berfungsi sebagai dokumen impor sementara dan ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu.

Implementasinya di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.04/2014 tentang impor sementara dengan menggunakan carnet atau ekspor yang dimaksudkan diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet. Saat ini paspor untuk barang ini sudah berlaku di 84 negara.

"Di Indonesia mulai tanggal 17 Februari 2015, namanya ATA dan CPD carnet. Jadi ada dua, untuk kendaraan  bermotor bergerak dan yang untuk pameran," ujar Agus di kantornya, Jakarta, Selasa 17 Maret 2015.

Dia juga menjelaskan, dengan berlakuknya aturan ini maka aturan sebelumnya, yaitu izin impor sementara sudah tidak berlaku lagi.

2015, Ekspor Lobster Ilegal Miliaran Rupiah Digagalkan

"Jadi orangnya bikin paspor di imigrasi, barangnya bikin paspor di custom (Bea Cukai--red)," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, paspor ini lazimnya digunakan untuk kebutuhan tertentu, seperti pameran dan konser-konser musik bertaraf internasional. Kemudian ajang olahraga internasional yang para atletnya membawa alat sendiri juga wajib memiliki paspor ini.

Bea dan Cukai menurutnya, turut menggandeng dua institusi untuk memberi rekomendasi izin bagi barang dalam negeri yang akan dikirim ke luar sementara untuk kepentingan tertentu. Ikatan Motor Indonesia (IMI) ditunjuk untuk merekomendasikan CPD Carnet kendaraan, sedangkan Kamar Dagang dan Industri (KAdin) ditunjuk untuk barang keperluan pameran.

Di tempat yang sama, Kasubdit Kerjasama Multilateral Kepabeanan Internasional DJBC, Imik Eko Putro berharap, dengan aturan ini maka produk-produk dari Indonesia dapat dipromosikan secara gencar.

Alasannya, karena pelaku usaha dalam negeri dapat lebih mudah mengirimkan barangnnya untuk mengikuti ajang pameran internasional.

"Barang kita mau keluar juga dipermudah tidak perlu cari agen lagi di sana," tegasnya.

Di sisi lain, dia juga menginformasikan, proses pembuatan paspor barang dan kewajiban menaruh deposit atau jaminan dilakukan di negara asal. Sehingga ketika sampai di negara tujuan tidak dikenakan biaya apapun.

Baca Juga:

2015, Bea Cukai Klaim Selamatkan Uang Negara Rp3,7 Triliun
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tandatangani kerja sama pertukaran informasi bea dan cukai

RI-Belanda Teken Kerja Sama Pertukaran Informasi Bea Cukai

Aturan kepabeanan kedua negara tak jauh berbeda.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2016