Sumber :
- REUTERS
VIVA.co.id
- Pimpinan DPR RI mendorong Pemerintah Daerah Maluku untuk mendapat haknya sebesar sepuluh persen atas blok minyak Marsela. Hal tersebut diungkapkan Wakil ketua DPR RI Kordinator Bidang Industri dan Pembangunan usai menerima Gubernur Provinsi Maluku, Said Assagaf, di ruang kerja Pimpinan DPR RI, Selasa 17 Maret 2015.
“Hari ini kami menerima Gubernur Maluku membicarakan komitmen pemerintah untuk memberikan PI (participating interest) sebesar 10 persen kepada Pemda Maluku sebagai wakil dari masyarakat setempat,” jelas Agus Hermanto.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Sementara itu Said Assagaf mengatakan bahwa apa yang ia sampaikan kepada Pimpinan DPR itu merupakan permintaan masyarakat Maluku dan semata-mata untuk kepentingan masyarakat sekitar. Ia berharap pemerintah dapat memegang komitmennya.
Walaupun presiden berganti, dikatakan Said, namun pemerintah tetaplah pemerintah yang menaungi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga apa yang sudah dijanjikan pemerintah tahun sebelumnya adalah tetap menjadi komitmen pemerintahan kini, sehingga tetap harus diteruskan, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas dan PP No 35 tahun 2004. (www.dpr.go.id)
(ren)
Halaman Selanjutnya
Walaupun presiden berganti, dikatakan Said, namun pemerintah tetaplah pemerintah yang menaungi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga apa yang sudah dijanjikan pemerintah tahun sebelumnya adalah tetap menjadi komitmen pemerintahan kini, sehingga tetap harus diteruskan, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas dan PP No 35 tahun 2004. (www.dpr.go.id)