Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membatalkan 6.541 Surat Persetujuan atau Izin Prinsip (SP/IP) Penanaman Modal Asing (PMA) antara tahun 2007-2012 lantaran tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala BKPM, Franky Sibarani, mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat peringatan yang telah berkali-kali disampaikan BKPM kepada 15.528 pemegang izin prinsip yang tidak menyampaikan LKPM sebagaimana yang telah diatur undang-undang.
Baca Juga :
Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan
Namun, dari 7.861 PMA yang dikirimi surat peringatan, hanya 1.250 pemegang izin prinsip yang memberikan respons. Selanjutnya, 6.541 PMA sisanya tidak melapor. Akibatnya, SP/IP mereka dihentikan oleh BKPM.
Franky menambahkan, BKPM hanya akan membatalkan sebanyak 6.231 SP/IP PMA. Sementara itu, sisanya, sebanyak 310 IP PMA akan dibatalkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Dia mengatakan, pembatalan SP/IP ini didasarkan pada Undang-Undang No 25/2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Kepala BKPM No 3/2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
"Perusahaan penanaman modal, di samping menuntut hak kepada pemerintah seperti perbaikan layanan investasi, juga yang tidak kalah penting adalah kewajiban menyampaikan Laporan Kewajiban Penanaman Modal secara berkala," ujarnya. (art)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Franky menambahkan, BKPM hanya akan membatalkan sebanyak 6.231 SP/IP PMA. Sementara itu, sisanya, sebanyak 310 IP PMA akan dibatalkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).