Keruk Bumi RI, Perusahaan Minerba Ogah Beri Devisa?

Sumber :
  • REUTERS/Daniel Becerril/Files
VIVA.co.id
United Tractors Akan Produksi Tambang Emas
- Perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) serta minyak dan gas (migas) banyak yang mengeluhkan kewajiban penggunaan
letter of credit
Enam Bulan, Realisasi Investasi Energi Mencapai US$876 Juta
(L/C) untuk ekspor.
BPS: Pertumbuhan di Sektor Pertambangan Melambat

Padahal, kewajiban L/C yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut, bertujuan untuk mengoptimalkan perolehan devisa negara. Khususnya, dari ekspor sumber daya alam.

Namun,
beleid
yang termaktub dalam Permendag No 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan
Letter of Credit
untuk Ekspor Barang Tertentu, justru mendapat "perlawanan" dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Kementerian ESDM meminta agar Kemendag mempertimbangkan kembali penggunaan L/C oleh perusahaan tambang.


Plt. Dirjen Migas, IGN Wiratmadja, mengaku dapat keluhan dari perusahaan migas. Ketentuan L/C dari Kemendag, menurut pengakuan pengusaha, dapat berpengaruh terhadap ekspor migas.


"Ekspor migas juga tidak selalu menggunakan L/C.
Buyer
-nya, kan,
credible
," kata Wiratmadja, Kamis malam, 26 Maret 2015.


Dalam Permendag No 04/M-DAG/PER/1/2015 disebutkan, eksportir minyak kelapa sawit (
crude palm oil
/CPO),
crude palm kernel oil
(CPKO), migas, batubara, dan mineral agar menggunakan L/C.


Banyaknya perusahaan yang meminta keringanan akan Permendag tersebut, dibenarkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan. "Banyak yang keberatan, (misalnya) Pertamina dan Freeport yang mengajukan," katanya.


Namun, hingga berita ini ditulis, Kemendag belum memberikan jawaban ihwal permohonan perusahaan migas dan minerba. 


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya