Sumber :
- Antara/ Ujang Zaelani
VIVA.co.id
- Rapat konsultasi Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyepakati pembentukan Panja Pemilu untuk membahas Peraturan KPU (PKPU) yang telah disusun.
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan, pembentukan panja tersebut penting untuk memastikan kedaulatan rakyat benar-benar difasilitasi oleh PKPU.
"Panja ini namanya Panja Pilkada, karena nantikan Pilkada serentak. Prinsipnya, kami minta paham kedaulatan rakyat benar-benar dilaksanakan," ujarnya di Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2015.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyebut dia siap membahas total 10 PKPU bersama Panja Pemilu yang dibentuk Komisi II.
"Totalnya ada 14 masukan yang saya catat, dan sebagian sudah masuk dalam substansi yang akan dibahas bersama Panja. Karena itu kami menerima prosesnya sebagai tindak lanjut dari konsultasi ini," ujarnya.
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Seperti diketahui, jelang gelaran Pilkada serentak pada Desember 2015, KPU telah menyusun 10 PKPU yang membahas tentang teknis pelaksanaan Pilkada.
Kesepuluh PKPU itu mencakup tahapan pemilu, pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, tata kerja KPPU dan badan ad hoc, norma standar logistik, kampanye, dana kampanye, partisipasi masyarakat, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi dan penetapan hasil.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, jelang gelaran Pilkada serentak pada Desember 2015, KPU telah menyusun 10 PKPU yang membahas tentang teknis pelaksanaan Pilkada.