Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Produsen es akan diwajibkan mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuannya, untuk memudahkan pengawasan terhadap produk es yang dikonsumsi masyarakat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Roy Sparingga, mengatakan, institusinya bisa melakukan pengawasan langsung bila produsen mengantongi sertifiktat SNI.
Baca Juga :
Astra Gelar Bincang Inspiratif SATU Indonesia Awards 2024 di Bengkulu, Ratusan Anak Muda Ikut Serta
Namun, BPOM belum bisa merilis hasilnya ke publik. Roy Sparingga menjanjikan hasil pendataan ke publik selambatnya pada April ini. "Bulan ini, kami dari BPOM akan menyampaikan hasil kajian risiko es batu," kata Roy.
Roy mengingatkan, pemerintah daerah seharusnya bisa lebih proaktif mengawasi industri es batu. BPOM juga siap membantu pemda untuk melakukan pengawasan. "Perlu disiapkan kelembagaannya (pengawasannya). Daerah juga bisa mengawasi. Kalau BPOM, siap. Kami sudah lakukan pendataan industri es," ujar Roy. (art)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun, BPOM belum bisa merilis hasilnya ke publik. Roy Sparingga menjanjikan hasil pendataan ke publik selambatnya pada April ini. "Bulan ini, kami dari BPOM akan menyampaikan hasil kajian risiko es batu," kata Roy.