Mulai 16 April, Minimarket Dilarang Jual Bir

Ilustrasi minimarket
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel menegaskan bahwa aturan larangan bagi minimarket untuk menjual minuman beralkohol akan diberlakukan pada pertengahan bulan ini.

"Per 16 April akan diterapkan," kata Rachmat usai meresmikan pengoperasian K-Log Park Cibitung, di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 9 April 2015.

Dia pun mengatakan bahwa tak ada kompensasi bagi minimarket yang kedapatan menjual minuman tersebut setelah aturan berlaku. Nanti, kata dia, penjualnya akan ditindak oleh pemerintah daerah.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah sudah membicarakan aturan ini dengan pengusaha minimarket.

"Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan," kata dia.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Aturan ini telah dikeluarkan bulan Januari 2015. Dalam aturan tersebut, penjualan minuman beralkohol golongan A, kadar di bawah 5 persen, seperti bir, dilarang dijual di minimarket.

Minuman tersebut hanya boleh dijual di supermarket dan hypermarket. Itu pun tak boleh dibawa pulang, harus diminum di tempat.

![vivamore="Baca Juga :"]

Djarot: Warga Jakarta Tetap Boleh Minum Bir

[/vivamore]

Ilustrasi botol minuman alkohol

Delta Djakarta Siap Negosiasi dengan Kemendag

Laba bersih capai Rp282,2 miliar.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2015