Buru Aset Perusahaan, PT Garam Gaet Kejaksaan Tinggi Jatim

Usman Perdana Kusuma, Direktur Utama PT Garam.
Sumber :

VIVA.co.id - PT Garam menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk menyisir aset-aset perusahaan yang masih dikuasai pihak lain. Perusahaan pelat merah itu bersama Kejati sepakat kerja sama di bidang perdata untuk buru aset perusahaan.

Untuk diketahui, dari 7.000 hektare aset tanah milik PT Garam di Jatim, seluas 1.000 hektare masih dikuasai pihak lain.

"Kita harapkan, MoU dengan Kejati Jatim akan memudahkan proses tersebut. Termasuk, nanti bidang hukum kita bisa bersama-bersama dengan pihak Kejati," kata Usman Perdana Kusuma, Direktur Utama PT Garam di Kejati Jatim, Senin 12 April 2015.

Secara tertutup, penandatanganan MoU di lantai 3 Aula Kejati Jatim, dilakukan oleh Dirut PT Garam Usman Perdana Kusuma dan Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny. Disaksikan sejumlah orang pejabat PT Garam dan pejabat utama Kejati Jatim, terutama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Banyak aset PT Garam berupa lahan dan bangunan sudah lepas, dikuasai pihak lain, ini yang harus dikembalikan," katanya.

Meski begitu, dia mengaku tidak bisa serta-merta merebut kembali aset yang sudah dimenangkan secara hukum oleh pihak swasta, termasuk aset lahan PT Garam di Salemba, Jakarta.

"Termasuk di Gresik, ada yang berupa lahan, bangunan gudang, dan lainnya. Jadi, harus menggandeng Kejati Jatim untuk proses hukum," tutur Usman.

‎Sementara itu, Kajati Jatim, Elvis Johnny, mengatakan bahwa MoU dilakukan terkait masalah perdata saja. Kejati berperan sebagai pengawal penyerapan anggaran oleh PT Garam, sehingga penyimpangan bisa ditekan sedini mungkin.

"Tidak akan memengaruhi masalah pidananya. Justru ini untuk menekan terjadinya penyimpangan," tegasnya.‎ (asp)

Polisi Telusuri Dugaan Kartel Garam



![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Komisi VI : Kedaulatan Garam Penting Diwujudkan
Korupsi BUMN

Uang 13 BUMN Jadi Bancakan Eks Lima Pejabat PT Garam

Uang untuk petani garam malah dipakai untuk kepentingan pribadi

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2016