Pengelolaan Sawit Fund di Bawah Kementerian Keuangan

Pekerja perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara
Sumber :
  • REUTERS/Y.T Haryono/Files

VIVA.co.id - Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pungutan bagi industri minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), atau sawit fund akan diserahkan kepada Presiden, setelah ditandatangani Menteri Keuangan, hari ini, Selasa 14 April 2015.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, mengatakan dana yang dipungut tersebut, akan digunakan untuk menjaga kelestarian lahan-lahan perkebunan kelapa sawit dan memastikan produksinya tetap terjaga.

"PP sawit fund ditandatangani oleh Menteri Keuangan hari ini. Karena besok Menkeu akan berangkat ke Washington," ujarnya.

Dia menjelaskan, dana yang dikumpulkan itu tidak masuk pos khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Makanya, akan dibentuk Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelolanya.

"BLU nanti akan berada di bawah Kementerian Keuangan," ujarnya.

Sebagai informasi, sawit fund ini akan dikenakan bagi industri yang melakukan ekspor CPO, atau produk olahannya. Tarif yang dipatok berdasarkan kegiatan yang dilakukan industri.

Eksportir CPO mentah akan dikenakan US$50 per ton, sedangkan pengekspor produk olahan CPO wajib membayar dana kelestarian senilai US$30 per ton.

Kebijakan ini dilakukan pemerintah, guna menjaga produksi kelapa sawit yang berpotensi besar sebagai sumber energi terbarukan biodiesel. Diharapkan, diversifikasi energi yang didorong pemerintah dapat terwujud. (asp)

CPO Fund Diklaim Kerek Harga Sawit



![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Dua Program Kerja Ini Prioritas BPDP Sawit
Pekerja menurunkan tandan buah segar kelapa sawit dari perahu

BPDP Sawit Siapkan Subsidi Rp9,5 Triliun Tahun Depan

Subsidi biodiesel Rp8 triliun dan Rp1,5 triliun untuk riset.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2015