Hakim Vonis Habib Rizieq

VIVAnews - Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2008. Rencananya vonis terdakwa kasus penyerangan terhadap massa Aliansi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Monas ini digelar pukul 10.00 WIB.

Pembacaan putusan akan dilakukan Ketua Majelis Hakim  Panusunan Harahap. Sebelumnya Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Wahyudi, Senin, 13 Oktober 2008 lalu. Habib juga dituntut membayar uang perkara sebesar Rp 5000.

Dalan tuntutannya, jaksa berpendapat Habib terbukti secara sah menganjurkan kepada orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana.

Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Mahendradatta saat dihubungi VIVAnews mengatakan, kliennya akan bebas jika hakim tak terpengaruh tekanan politik. "Dia harus dibebaskan karena tidak bukti dia melakukan kekerasan," ujarnya.

Namun, kata Mahendradatta, jika hakim tetap melakukan  penafsiran ekstrim dengan memanipulasi fakta dalam persidangan, maka kliennya akan tetap divonis bersalah. "Hakim bisa saja mencomot pertimbangan dari BAP yang sebenarnya sudah dibantah," ujar Mahendradatta.

Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan

Kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir sangat yakin kliennya bebas. Sebab tidak ada bukti Habib terlibat kasus ini. "Fakta di persidangan tidak bisa membuktikannya," ujarnya.

Bahkan polisi yang mestinya menjadi saksi tidak bisa hadir dalam persidangan. "Habib tidak di lapangan saat kejadian," tutur Ari Yusuf.

Klasemen MotoGP 2024: Menang di Jerez, Pecco Bagnaia Ancam Posisi Jorge Martin
Pemain Timnas U-23 Muhammad Ferrari

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23

Ada dua anggota Polri aktif dalam skuad Timnas Indonesia U-23 yang saat ini melaju hingga semifinal Piala Asia U-23.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024