Sumber :
- foxnews.com
VIVA.co.id
- Menteri Perdagangan Rachmat Gobel membeberkan isi pertemuannya dengan dua produsen bir, Heineken dan Diageo, terkait dengan larangan penjualan minuman keras, Selasa 21 April 2015.
Mereka bertanya alasan pemerintah, mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/ PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran Minuman Beralkohol Golongan A.
Baca Juga :
Sekolah di Filipina Tutup Hingga 30 Orang di Thailand Meninggal Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Rachmat mengatakan, di luar negeri juga ada aturan pembelian minuman beralkohol, seperti kewajiban petugas toko menanyakan identitas pembeli, tidak berbeda dengan aturan yang diterapkan pemerintah Indonesia.
"Di negara lain mereka disiplin. Tetapi, di sini tidak disiplin," katanya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Di negara lain mereka disiplin. Tetapi, di sini tidak disiplin," katanya. (asp)