Kejagung Resmi Terima Berkas Bambang Widjojanto

Polri Tidak Jadi Tahan BW
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung telah menerima berkas pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Selanjutnya berkas ini akan ditangani oleh jaksa sebelum dinyatakan lengkap atau perlu ditambahkan.

Polri Tagih Kepastian Perkara Dua Mantan Pimpinan KPK

"Berkas telah diterima tadi sore dan selanjutnya ditunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2015.

Berkas ini akan diperiksa selama dua minggu atau 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Jika akhirnya dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan penuntutan. 

Jaksa Agung: Presiden Tak akan Intervensi Kasus BW

"Jaksa peneliti diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan penelitian berkas," tambah Tony.

Hari ini, Bambang Widjojanto juga mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Bambang diperiksa selama empat jam. 

Ini Tiga Opsi Kejagung Soal Kasus Bambang Widjojanto

Deponering Diberikan, Bambang Widjojanto Lebih Suka SKP2

Namun dia menghormati putusan deponering tersebut

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016