Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Program satu juta rumah yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo banyak diminati oleh pemerintah daerah dan pengembang. Guna menyukseskan program tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merevisi beberapa aturan.
Salah satunya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 23 Ayat (1) dengan mengusulkan perubahan kata “dapat” menjadi “wajib”.
"Sehingga bunyinya menjadi “Bupati/walikota wajib memberikan pengurangan dan atau keringanan penarikan retribusi IMB (izin mendirikan bangunan) berdasar kriteria Bangunan Sosial Budaya dan Bangunan Fungsi Sosial Hunian bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)," kata Plt. Dirjen Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin, seperti dikutip dalam keterangannya, Jumat 24 April 2015.
Selain mengusulkan perubahan pada beberapa regulasi, Syarif menuturkan, pemerintah juga akan melakukan intervensi.
“Pemerintah tetap akan melakukan intervensi terhadap kebijakan untuk menjamin program satu juta rumah dapat terlaksana,” ujarnya.
Baca Juga :
Tata Ruang Pemda Bantu Jaga Harga Rumah Murah
Baca Juga :
Mekanisme Pasar Kerek Kenaikan Harga Rumah Murah
Baca Juga :
Tax Amnesty Bisa Picu Naiknya Harga Rumah Murah
Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
Semua orang tentu ingin memiliki rumah, apalagi bagi MBR.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :