Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Program satu juta rumah yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo banyak diminati oleh pemerintah daerah dan pengembang. Guna menyukseskan program tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merevisi beberapa aturan.
Salah satunya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 23 Ayat (1) dengan mengusulkan perubahan kata “dapat” menjadi “wajib”.
“Pemerintah tetap akan melakukan intervensi terhadap kebijakan untuk menjamin program satu juta rumah dapat terlaksana,” ujarnya.
Intervensi kebijakan itu meliputi, pemberian bantuan uang muka sebesar Rp4 juta dan penurunan uang muka minimal 1 persen dari semula 5 persen.
“Intervensi terhadap besaran dan bantuan uang muka sudah berlaku sejak Maret, tetapi pencanangannya akan dilakukan pada April," tuturnya. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Intervensi kebijakan itu meliputi, pemberian bantuan uang muka sebesar Rp4 juta dan penurunan uang muka minimal 1 persen dari semula 5 persen.