Menkeu Segera Terbitkan Aturan Sunset Policy Jilid II

Pelaporan SPT di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Kejaksaan Bahas Aspek Hukum Tax Amnesty
- Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan kebijakan matahari tenggelam (
sunset policy
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
) jilid II. Rencananya akan diterapkan mulai Mei mendatang dan telah direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan bahwa Jokowi telah menyetujui, tahun ini merupakan tahun pembinaan pajak. Kebijakan itu dikeluarkan, karena didasari oleh masih rendahnya tingkat kepatuhan (WP) dalam memenuhi kewajibannya.


"Salah satu faktor penyebab rendahnya tingkat kepatuhan WP adalah karena kurang pahamnya masyarakat atas ketentuan perpajakan. Hal itu membuat mereka enggan mendaftarkan diri melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak dan melakukan kekhilafan dalam pengisian SPT," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 April 2015.


Berdasarkan data tahun 2014, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 44,8 juta. Dari jumlah tersebut yang terdaftar sebagai WP sebesar 26,8 juta orang dan yang menyampaikan SPT-nya hanya 10,3 juta orang.


Demikian pula dengan WP badan yang terdaftar saat ini sebanyak 1,2 juta perusahaan. Namun, hanya 550.000 badan yang menyampaikan SPT atau sekitar 45,8 persen.


"Strategi pembinaan dimaksud, meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan pihak ketiga. Antara lain, dari PPATK, OJK, BI, BPN dan kementerian lembaga," tegasnya.


Untuk diketahui, PMK tersebut akan mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagai akibat keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.


PMK ini sesuai dengan strategi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadikan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan WP. Strategi ini merupakan bagian rencana pengamanan target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp1.295 triliun.


Dengan kebijakan ini, maka diharapkan seluruh masyarakat mampu menyukseskan tahun pembinaan WP 2015. Serta  mengajak seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, pelaku bisnis dan
stakeholder
untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya