Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Wahyu Widodo, mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kesejahteraan buruh untuk perumahan secepatnya akan diselesaikan.
"Di PP itu kan dilakukan perubahan demi kesejahteraan buruh. Instrumen investasi untuk perumahan itu lima persen sampai 30 persen. Itu perlu direvisi dan perlu persetujuan antar kementerian, kami sudah buat," ujar Wahyu, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015.
Wahyu belum dapat memastikan kapan revisi tersebut akan rampung, namun dia menyatakan persetujuan antar kementerian sudah dibicarakan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Mudah-mudahan secepatnya. Kemarin itu JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (jaminan kematian) sudah di Setneg (Sekretariat Negara). JPK (jaminan pemeliharaan kesehatan) dan JHT (jaminan hari tua) langsung dibahas. Target kami sebelum Juli sudah harus hadir," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan penggunaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sekitar Rp180 triliun untuk mendukung program pembangunan perumahan bagi buruh.
Baca Juga :
Iuran Tapera dan JHT Dikaji untuk Digabung
Baca Juga :
Mutasi Besar-besaran di Tubuh BPJS Dipertanyakan
Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS
BUMN berdalih mereka sudah punya program pensiun lain.
VIVA.co.id
23 Maret 2016
Baca Juga :