Revisi PP Subsidi Rumah Pekerja Ditargetkan Segera Rampung

Ilustrasi pembangunan rumah.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Wahyu Widodo, mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kesejahteraan buruh untuk perumahan secepatnya akan diselesaikan.


"Di PP itu kan dilakukan perubahan demi kesejahteraan buruh. Instrumen investasi untuk perumahan itu lima persen sampai 30 persen. Itu perlu direvisi dan perlu persetujuan antar kementerian, kami sudah buat," ujar Wahyu, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015.


Wahyu belum dapat memastikan kapan revisi tersebut akan rampung, namun dia menyatakan persetujuan antar kementerian sudah dibicarakan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Jokowi Keluarkan Keppres, Jabatan Direksi BPJS Diperpanjang


Penyebab Perusahaan Besar Enggan Ikut Jaminan Pensiun
"Mudah-mudahan secepatnya. Kemarin itu JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (jaminan kematian) sudah di Setneg (Sekretariat Negara). JPK (jaminan pemeliharaan kesehatan) dan JHT (jaminan hari tua) langsung dibahas. Target kami sebelum Juli sudah harus hadir," tuturnya.

RI Belum Penuhi Standar Pemberian Jaminan Sosial

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan penggunaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sekitar Rp180 triliun untuk mendukung program pembangunan perumahan bagi buruh.


Presiden akan merevisi aturan tersebut agar investasi perumahan rakyat dari dana BPJS Ketengakerjaan bisa ditingkatkan hingga 50 persen. Di negara lain hal tersebut sudah dilakukan.


Presiden meyakini, dengan upaya tersebut, perekonomian Indonesia akan semakin menggeliat. Fasilitas perumahan untuk pekerja juga akan terpenuhi, baik di dalam maupun di luar kawasan industri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya