Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Wahyu Widodo, mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kesejahteraan buruh untuk perumahan secepatnya akan diselesaikan.
"Di PP itu kan dilakukan perubahan demi kesejahteraan buruh. Instrumen investasi untuk perumahan itu lima persen sampai 30 persen. Itu perlu direvisi dan perlu persetujuan antar kementerian, kami sudah buat," ujar Wahyu, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015.
Baca Juga :
RI Belum Penuhi Standar Pemberian Jaminan Sosial
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan penggunaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sekitar Rp180 triliun untuk mendukung program pembangunan perumahan bagi buruh.
Presiden akan merevisi aturan tersebut agar investasi perumahan rakyat dari dana BPJS Ketengakerjaan bisa ditingkatkan hingga 50 persen. Di negara lain hal tersebut sudah dilakukan.
Presiden meyakini, dengan upaya tersebut, perekonomian Indonesia akan semakin menggeliat. Fasilitas perumahan untuk pekerja juga akan terpenuhi, baik di dalam maupun di luar kawasan industri.
Halaman Selanjutnya
Presiden akan merevisi aturan tersebut agar investasi perumahan rakyat dari dana BPJS Ketengakerjaan bisa ditingkatkan hingga 50 persen. Di negara lain hal tersebut sudah dilakukan.