Menteri Desa Targetkan 40 Juta Orang Lakukan Transmigrasi

Menteri Desa Marwan Jafar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ho/Feri/ama
VIVA.co.id
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi resmi melakukan nota kesepahaman, atau MoU dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.


Nota kesepahaman itu dilakukan sebagai langkah program transmigrasi yang dicanangkan pemerintah selama ini.


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengatakan dalam program transmigrasi ini, pihaknya menargetkan puluhan juta orang yang akan ditransmigrasikan dari daerah padat penduduk, seperti Pulau Jawa menuju daerah yang masih kurang penduduk di beberapa wilayah Kalimantan.
Menteri Desa: Saat Ini Ada 144 Kawasan Tujuan Transmigrasi


Setelah Serang Gereja, KKB Menuju Sekolah Bikin Guru Ketakutan hingga Lari ke Hutan
"Ada target kurang lebih sebanyak 40 juta orang yang kami akan transmigrasikan," ujar Marwan, di Kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Jumat 8 Mei 2015.

Simfoni Warna dan Motif Nusantara Menyatukan dengan Keindahan Kain Tradisional

Menurut Marwan, target itu dicanangkan hingga lima tahun mendatang, dan dilakukan secara bertahap dan sudah mulai berlaku di Juni dan Juli tahun ini.


"Seminimalnya satu sampai dua juta orang kami akan coba. Sebenarnya, sudah siap dari segala kesiapan yang ada, seperti mobilisasi. Tinggal bagaimana, kami menempatkan para transmigran itu dari daerah-daerah yang kami tuju," katanya.


Dalam nota kesepahaman ini, berisi tentang percepatan pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi melalui pencadangan dan perubahan peruntukan kawasan hutan, sinkronisasi tata ruang, distribusi lahan, serta sertifikasi tanah.


Dia menambahkan, dalam kerja sama ini dilahirkan kesepakatan, salah satunya seperti, percepatan penyelesaian perubahan peruntukkan kawasan hutan dan kawasan transmigrasi, pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan lahan garapan masyarakat yang ada dalam kawasan hutan.


Selain itu, adanya pencadangan kawasan hutan untuk ketahanan pangan, atau tanaman pangan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya