Menang Praperadilan, Ilham Tak Akan Tuntut Balik KPK

Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin, yang menjadi terpidana kasus korupsi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id
- Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mengatakan tidak akan menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi dan siapapun setelah Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang di ajukannya.


"Tidak akan ada tuntutan-tuntutan apapun setelah adanya keputusan praperadilan tadi. Saya bersyukur hari ini saya dilepaskan sebagai status tersangka," ujar Ilham, Selasa, 12 Mei 2015.


Ilham menganggap status tersangka yang menyandungnya selama setahun ini bukan waktu yang pendek dan merupakan berat.


"Saya kira 1 tahun bukan waktu yang pendek untuk menanggung beban berat dalam status tersangka. Tapi hari ini perjuangan melaluiĀ  kuasa hukum, dengan dalil-dalilnya. Alhamdulillah telah membuktikan bahwa dalam penetapan tersangka terhadap saya ada suatu prosedur yang salah. Tidak semestinya kami ditetapkan sebagai tersangka," kata Ilham.


Ilham tidak akan menuntut pemulihan nama baik ke KPK, walaupun hakim mengabulkan untuk termohon memulihkan nama baik pemohon. Ilham mengatakan tidak perlu menuntut rehabilitasi nama baiknya yang sudah tercemar dengan statusnya sebagai tersangka korupsi.


"Karena dari awal saya tidak pernah pernah merasa bersalah. Makanya saya harus hadir di tengah-tengah masyarakat," ujar Ilham.


Ilham memaklumi dan tidak akan menyalahkan KPK terkait kelalaian dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.


KPK Siap Hadapi Praperadilan RJ Lino
"Saya kira lembaga KPK yang di olah oleh manusia. Yang pasti bisa juga terjadi kesalahan. Kita tidak perlu meyalahkan kepada siapa-siapa. Karena itu manusiawi," ujar Ilham. (ase)

Dirut Tirta Traya Didakwa Rugikan Uang Negara Rp45,8 Miliar

Samsul Hidayatullah kakak dari pendangdut Saipul Jamil

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

Sidang akan dipimpin hakim tunggal.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016