Sumber :
- Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id
- Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mengatakan tidak akan menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi dan siapapun setelah Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang di ajukannya.
"Tidak akan ada tuntutan-tuntutan apapun setelah adanya keputusan praperadilan tadi. Saya bersyukur hari ini saya dilepaskan sebagai status tersangka," ujar Ilham, Selasa, 12 Mei 2015.
Ilham menganggap status tersangka yang menyandungnya selama setahun ini bukan waktu yang pendek dan merupakan berat.
"Saya kira 1 tahun bukan waktu yang pendek untuk menanggung beban berat dalam status tersangka. Tapi hari ini perjuangan melaluiĀ kuasa hukum, dengan dalil-dalilnya. Alhamdulillah telah membuktikan bahwa dalam penetapan tersangka terhadap saya ada suatu prosedur yang salah. Tidak semestinya kami ditetapkan sebagai tersangka," kata Ilham.
Ilham tidak akan menuntut pemulihan nama baik ke KPK, walaupun hakim mengabulkan untuk termohon memulihkan nama baik pemohon. Ilham mengatakan tidak perlu menuntut rehabilitasi nama baiknya yang sudah tercemar dengan statusnya sebagai tersangka korupsi.
"Saya kira lembaga KPK yang di olah oleh manusia. Yang pasti bisa juga terjadi kesalahan. Kita tidak perlu meyalahkan kepada siapa-siapa. Karena itu manusiawi," ujar Ilham. (ase)
Halaman Selanjutnya
"Saya kira lembaga KPK yang di olah oleh manusia. Yang pasti bisa juga terjadi kesalahan. Kita tidak perlu meyalahkan kepada siapa-siapa. Karena itu manusiawi," ujar Ilham. (ase)