Menkeu: Indonesia Butuh Penerimaan Pajak Besar

Menkeu Bambang PS Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
- Sistem perpajakan di Indonesia, tidak bisa disamakan dengan negara-negara lain di kawasan. Letak geografis yang luas dan jumlah penduduk Indonesia yang banyak, memiliki tantangan lebih besar dalam pemungutan pajak yang dilakukan. 

Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Rabu 13 Mei 2015, mencontohkan di Singapura misalnya. Negara tersebut, tidak memerlukan penerimaan pajak yang besar untuk menjalankan roda perekonomiannya. Sebab, negara itu memilki penduduk yang jauh lebih sedikit dibandingkan Indonesia. 

Ribuaan Orang Padati Sosialisasi Tax Amnesty
Menurutnya, hal itu pula yang membuat Singapura bisa lebih fleksibel dalam menetapkan sistem perpajakannya. Pajak yang dipungut bisa dipatok sangat rendah. 

"Saya agak berat, kalau kami harus ikutan irama tingkat pajak Singapura. Indonesia negara kepulauan terbesar di dunia, yang punya penduduk 250 juta, yang pasti butuh dana besar untuk anggaran APBN yang sumbernya dari pajak," ujarnya di Jakarta.

Untuk itu, dia mengaku tidak heran jika Singapura dikatakan surganya pajak bagi perusahaan. Rendahnya tarif yang dipungut, membuat banyak perusahaan multinasional menempatkan cabangnya di negara itu. 

Bahkan, saat ini, banyak perusahaan Indonesia yang menaruh uangnya di Singapura, karena pajak yang dipungut lebih rendah. Dia mengklaim, pemerintah akan mengeluarkan insentif bagi pengusaha yang membawa pulang uangnnya di dalam negeri. 

"Jadi, kuncinya sekarang bagaimana mempertahankan uang orang Indonesia di dalam negeri, bukan di bank asing di luar negeri," tambahnya. 

Namun, kata dia, perlu proses untuk dapat mengeluarkan insentif tersebut. Ada serentetan birokrasi yang harus dilewati untuk merubah, atau menambah regulasi baru yang akan diterapkan.    

"Kalau saya misalnya ingin menurunkan tarif PPh (Pajak Penghasilan), saya harus ngomong dulu ke pak Fadel Mohammad (Ketua Komisi XI) untuk membicarakan amandemen Undang-undang PPh. Kalau di sana, tidak usah tanya ke parlemen, langsung saat itu juga turunkan," tambahnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya