Aturan Pajak Baru, Siap-siap yang Punya Rumah Mewah
Jumat, 15 Mei 2015 - 12:53 WIB

Sumber :
- fairmont.com
VIVA.co.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Dirjen terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk Barang Mewah.
Hal itu, untuk memberi kepastian kepada pembeli properti mewah.