Sumber :
- http://blogbacamu.blogspot.com/2015/01/kanker-menghantui-pengguna-rokok-elektrik.html
VIVA.co.id
- Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan larangan penjualan dan impor rokok elektrik.
Kementerian ini akan mengagendakan pertemuan terakhir dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas larangan ini.
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan peraturannya," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, usai konferensi pers kinerja ekspor dan impor di Kementerian Perdagangan, Senin 18 Mei 2015.
Namun, Partogi enggan menjelaskan poin apa saja yang akan tercantum dalam aturan larangan itu.
"Secepatnya. Kami perlu bertemu sekali lagi dengan Kementerian Kesehatan untuk pembahasan terakhir. Minggu ini kami rencanakan (untuk bertemu)," kata dia.
Seperti yang diketahui, Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, Sabtu 16 Mei 2015, mengatakan penghentian impor rokok elektrik itu dilakukan, karena adanya permintaan dari Kementerian Kesehatan.
Kajian mengenai hal tersebut, sudah dilakukan dan hasilnya menggunakan rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan.
"Iya, karena ada permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk tidak diizinkan diimpor," kata Rachmat, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Partogi menambahkan, Kementerian Kesehatan mengusulkan bahwa rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan, terutama kesehatan organ bagian dalam.
Baca Juga :
Ini Cara Industri Rokok Goda Generasi Muda
"Ada pasti. Itu kan impor secara legal. Hanya saya tidak hafal dan belum kami atur," kata Partogi.
Halaman Selanjutnya