Kejagung Harus Selesaikan Seluruh Kasus BLBI



VIVAnews- Upaya banding Kejaksaan Agung (Kejagung) atas putusan praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Sjamsul Nursalim tidak tepat. Kejagung justru seharusnya menyelesaikan semua kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Demikian disampaikan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) saat mendatangi kantor Kejagung di Jakarta, Senin 22 September 2008. Tampak hadir dalam pertemuan itu, anggota DPD Marwan Batubara, anggota Komisi XI dari Fraksi PAN Dradjad Wibowo, dan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PBR Ade Daud Nasution.  Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah akademisi, mahasiswa, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Kami meminta kejaksaan untuk membuka kembali kasus BLBI dan menuntaskan semua kasus korupsi,” tegas Marwan Batubara, salah satu anggota KPKN saat bertemu perwakilan Kejagung. Oleh karena itu, tambah Marwan, KPKN menilai bahwa keputusan Kejagung menghentikan penyidikan kasus BLBI melalui SP3 sangat tidak tepat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Jasman Panjaitan yang menemui rombongan KPKN itu mengatakan akan menampung masukan tersebut. "Tentu saya harus laporkan ke Jaksa Agung," kata Jasman.

Menurut Marwan, sidang kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani bisa menjadi pintu masuk untuk membuka kasus BLBI. “Kejaksaan tidak tepat untuk banding. KPKN sudah meminta agar KPK mengambil alih semua kasus BLBI,” kata Marwan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan SP3 Sjamsul Nursalim pada 6 Mei lalu.Praperadilan itu diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Majelis Hakim yang diketuai Haswandi menyatakan, penerbitan SP3 yang diterbitkan kejaksaan terhadap Syamsul Nursalim tidak sah. hakim memerintahkan penyidikan perkara mantan bos BDNI yang menikmati BLBI itu agar dilanjutkan kembali. Atas putusan itu, Kejagung menyatakan banding.

SP3 Sjamsul sendiri diterbitkan Kejagung pada 13 Juli 2004 atas kasus dugaan korupsi  BDNI dengan tersangka Sjamsul Nursalim. SP3 dikeluarkan terhadap Sjamsul berdasarkan Instruksi Presiden No. 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham. 

Verrell Bramasta dan Putri Zulhas Kompak Ingin Memajukan Anak Muda
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong

Kubur Rekor Korsel ke Olimpiade, STY Minta Maaf: Mimpi Saya Bawa Indonesia ke Piala Dunia

Timnas Indonesia mengubur target Korea Selatan (Korsel) tampil di Olimpiade. Terkait hal itu, Shin Tae-yong (STY) meminta maaf kepada masyarakat Negeri Gingseng.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024