Menteri ESDM Limpahkan Perizinan Investasi Migas ke BKPM

Target Pembangunan Infrastruktur Gas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
- Perizinan investasi di sektor minyak dan gas tidak lagi berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Semua bentuk birokrasi investasi di kementerian itu dilimpahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Menteri ESDM, Sudirman Said, menyampaikan hal tersebut di depan ribuan pelaku usaha di bidang energi yang hadir dalam acara Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta.

"Hari ini (perizinan di sektor migas) diserahkan kepada BKPM, meskipun ada yang kembali kepada Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Unit Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas)," kata dia.

Sudirman mengungkapkan bahwa saat ini, jumlah perizinan di sektor migas ada sebanyak 42 jenis. Jumlah itu sudah dipangkas dari sebelumnya 104 jenis, yang kemudian disederhanakan lagi menjadi 52 perizinan pada akhir 2014.
2017, Produksi Banyu Urip Suplai 74 Ribu Barel ke Pertamina

"Ini merupakan suatu langkah awal dan nanti akan diikuti dengan kebijakan investasi yang lainnya," kata mantan dirut PT Pindad itu.
Ngebor Laut China Selatan, Pertamina Belum Lapor Pemerintah

Dalam acara tersebut, Sudirman menyerahkan secara simbolis dokumen persyaratan perizinan yang dilimpahkan ke BKPM.
Marzuki Daham Jadi Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh

Kepala BKPM Franky Sibarani menerima dokumen tersebut, dan mengatakan akan mengintegrasikan perizinan ini ke Pusat Pelayanan Terpadau Satu Pintu (PTSP) nasional di lembaganya. 

Sebagai informasi, migas merupakan subsektor energi yang kedua yang perizinannya dilimpahkan kepada BKPM, setelah perizinan dibidang kelistrikan yang sebelumnya telah dilimpahkan. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya