Sumber :
- ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
VIVA.co.id
- Pemerintah telah menyalurkan Rp3,8 triliun dana desa, atau sekitar 18,3 persen dari pagu yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2015 hingga bulan ini.
Adapun, total pagu dana desa dalam APBN-P 2015 adalah sekitar Rp20,7 triliun, yang akan disalurkan dalam tiga tahap.
Baca Juga :
Ini Aturan Terbaru Dana Desa
Namun, ungkapnya, agar dana desa tersebut dapat dicairkan, pemerintah daerah harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
“Kalau mau dapat yang tahap pertama, ada syaratnya, harus ada peraturan kepala daerah mengenai alokasi dan pemanfaatan dana desanya,” jelas Bambang.
Bambang menuturkan, sampai saat ini, baru ada 186 kabupaten/kota yang berhasil memenuhi persyaratan tersebut, sehingga baru 186 daerah tingkat II tersebut yang telah memperoleh penyaluran dana desa.
“Ada 186 kabupaten/kota yang memenuhi syarat, jadi itu yang disalurkan. Kalau belum ada peraturannya, ya nggak bisa, karena nanti nggak ada justifikasi uang itu harus diserahkan kepada desa oleh kabupatennya,” ungkapnya.
Sementara itu, masih ada 229 kabupaten/kota lainnya yang belum menerapkan peraturan kepala daerah tersebut, sehingga alokasi dana desanya belum dapat disalurkan.
Menurut Bambang, ke-229 daerah tersebut saat ini sedang menyiapkan aturan terkait.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal untuk mendorong daerah-daerah tersebut agar segera menyelesaikannya.
“Kami dorong terus supaya pemerintah kabupaten/kota, kabupaten terutama, segera merealisasikan peraturan tersebut, sehingga bisa segera ditransfer,” tuturnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Kalau mau dapat yang tahap pertama, ada syaratnya, harus ada peraturan kepala daerah mengenai alokasi dan pemanfaatan dana desanya,” jelas Bambang.