Sumber :
- ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
VIVA.co.id
- Pemerintah telah menyalurkan Rp3,8 triliun dana desa, atau sekitar 18,3 persen dari pagu yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2015 hingga bulan ini.
Adapun, total pagu dana desa dalam APBN-P 2015 adalah sekitar Rp20,7 triliun, yang akan disalurkan dalam tiga tahap.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Sabtu 23 Mei 2015, Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, penyaluran dana desa tahap I dilakukan pada April 2015, sebesar 40 persen dari pagu APBN-P 2015.
"Penyaluran tahap kedua akan dilakukan pada Agustus 2015, dan tahap ketiga pada Oktober 2015. Jumlah yang disalurkan pada tahap kedua dan ketiga masing-masing sebesar 40 persen dan 20 persen dari pagunya," ujar Bambang.
Namun, ungkapnya, agar dana desa tersebut dapat dicairkan, pemerintah daerah harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
Baca Juga :
Dana Desa Serap 2,65 Juta Orang Tenaga Kerja
“Ada 186 kabupaten/kota yang memenuhi syarat, jadi itu yang disalurkan. Kalau belum ada peraturannya, ya nggak bisa, karena nanti nggak ada justifikasi uang itu harus diserahkan kepada desa oleh kabupatennya,” ungkapnya.
Sementara itu, masih ada 229 kabupaten/kota lainnya yang belum menerapkan peraturan kepala daerah tersebut, sehingga alokasi dana desanya belum dapat disalurkan.
Menurut Bambang, ke-229 daerah tersebut saat ini sedang menyiapkan aturan terkait.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal untuk mendorong daerah-daerah tersebut agar segera menyelesaikannya.
“Kami dorong terus supaya pemerintah kabupaten/kota, kabupaten terutama, segera merealisasikan peraturan tersebut, sehingga bisa segera ditransfer,” tuturnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Ada 186 kabupaten/kota yang memenuhi syarat, jadi itu yang disalurkan. Kalau belum ada peraturannya, ya nggak bisa, karena nanti nggak ada justifikasi uang itu harus diserahkan kepada desa oleh kabupatennya,” ungkapnya.